Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Istilah negara kesatuan sering disebut sebagai negara unitoris,unity,yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara,satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik keluar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatas.
Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sentralisasi semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan- peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Dan dalam desentralisasi daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra) unyuk menampung aspek rakyat didaerah, terdapat parlemen daerah pada saat ini indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi memlalui mekanisme otonomi daearh.