nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

pemerintahan negara

A. Pemerintahan Negara 

      

1. Pengertian Penyelenggara

Pemerintahan Istilah Pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Dalam Kamus Besar Bahasa lndonesia, kata pemerintah merujuk pada lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja memerintah. mengatur negara dengan rakyatnya.

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea lV disebutkan bahwa pemerintah negara diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Artinya, pemerintahan negara memiliki makna yang sama dengan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang
eksekutif,legislatif, dan yudikatif. Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif)

Penyelenggara negara menurut Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara nagara yang bersuh dan bebas korupsi. kolusi. dan nepotisme adalah pejabat negara yang manjalankan fungsi eksekutif. legislatif. atau yudlkatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Penyelenggara negara, yaitu sebagai berikut.
a. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara.
b. Menteri.
C. Gubernur.
d. Hakim.
e. ‘Pejabat negara lain.
f. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara. .

 2. Pemerintahan yang Baik (Good Governance) .

       Good dalam istilah good Governance mengandung dua pengertian. Pengertian yang pertama adalah nllal-nllal yang menjunjung tinggi .
keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat mengikatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan. dan keadilan sosial.
Pengertian kedua adalah aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien“ dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut Pemerintah yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu sebagai berikut.a. orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. yaitu mengacu pada demokratis dengan elemen legitimasi. akuntabilitas. otonom. devaluasi (pendelegaSian wewenang) kekuasaan kepala daerah. dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.

b Pemerintahan yang berfungsi secara ideal. yaitu secara etektrt dan efisien melakukan upaya pencapain tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi. struktur. dan mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien. Good governance menurut pengertian World Bank adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintah yang baik dan bertanggung jawab’yang sejalan dengan prinsp demokrasi dan pasar yang efisien.

c Asas-asas umum pemerintahan yang baik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersm. dan Bebas dan KKN Pasal 3 dan penjelasannya. mengenai asas-asas umum pemenntahan mencakup hal-hal sebagai berikut.

1 ) Asas kepastian hukum. yaitu mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatuhan. dan keadilan dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2) Asas tertib penyelenggaraan. yaitu mengedepankan ketaratuan. keserasian, dan keseimbangan

sebagai lmdasan penyelenggaraan negara.
3) Asas proporsionaiitas. yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan nagara.
4) Asas akuntabilitas, yaitu bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.