Makalah Sistem Hukum Indonesia Download Gratis PDF beserta referensi (13 Halaman) 2023

Download PDF Disini

MAKALAH

SISTEM HUKUM INDONESIA

Kata pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Sistem Hukum Indonesia ini dengan baik dan lancar. Tak lupa semoga sholawat dan salam semoga tetap tercurah dan terlimpahkan kepada tauladan umat, pembawa umat dari zaman kejahiliyahan kezaman terang benderang, Nabi Muhammad SAW

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada bidang studi PIH/PTHI. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang sistem hukum indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak selaku dosen pengajar PHI/PTHI yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai bidang studi yang kami tekuni.

Dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan keterbatasan, halini karena keterbatasan pemahaman dan pengetahuan Kami. Oleh karena itu, Kamisangat mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk menyempurnakanmakalah ini menjadi lebih baik lagi.

Demikian makalah ini kami buat apabila ada kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf sebesar-besarnya.

Mataram,20 Agustus 2022

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang ……………………………………………………iv
    1.       Rumusan Masalah ……………….……………………………….v
    1.       Tujuan…………………………………………………………………v

BAB II PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Sistem Hukum di Indonesia ……………………………vi

2.2     Ciri Sistem Hukum di Indonesia ……………………………………..vii

2.3     Unsur-unsur Sistem Hukum di Indonesia ………………………….viii

2.4     Sistem Hukum di Indonesia ……………………………………………..ix

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………….x

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………

BAB I

                                         PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Didalam sistem pergaulan hidup,secara prinsip manusia itu diciptakan bebas dan sederajat. Akan tetapi dengan kebebasan tersebut manusia tidak bisa berbuat sebebas-bebasnya dengan manusia lain. Karena ada Batasan-batasan yang tidak boleh dilanggarnya berkaitan dengan hidup dan kehidupan manusia. Pada dasarnya masing-masing anggota masyarakat sudah tentu mempunyai kepentingan yang kadang-kadang sama dan sering pula berbeda. Perbedaan kepentingan ini selanjutnya dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat apabila tidak ada aturan yang dapat menyeimbangkannya.

Demi tertib dan teraturnya kelompok masyarakat diperlukan adanya aturan untuk berkeprikelakuan atau bersikap tindak dalam hidup. Indonesia yang juga merupakan negara hukum sudah sepantasnya memiliki sebuah sistem hukum yang mampu mengakomodir setiap hak-hak maupun setiiap keperluan warga negaranya sesuai pada hakikat manusia

Panda dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada empat  macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang di berlakukan diberbagai negara. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah CivilLaw,CommonLaw,Hukum Islam, Hukum Sosialis,Hukum Asia Timur Jauh.

1.2. Rumusan Masalah

a). Apa pengertian sistem hukum?

b). Bagaimana ciri sistem hukum di Indonesia?

c).Bagaimana unsur-unsur sistem hukum Indonesia

1.3. Tujuan

a). Untuk mengetahui apa yang dimaksud sistem hukum

b). Untuk mengetahui ciri sistem hukum di Indonesia

c).Untuk mengetahui unsur-unsur sistem hukum Indonesia

     BAB II

        PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Hukum di Indonesia

Apabila kita mengartikan istilah sistem hukum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hukum secara langsung. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut :

Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada didalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut. Sedangkan hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Struktur Hukum

Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system.

  • Susbstansi Hukum

Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:

  1. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.
  2. Seseorang yang membeli barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.
  3. Budaya Hukum

Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.

2.2 Ciri Sistem Hukum di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian sistem hukum di indonesia, komponen penting ini juga memiliki ciri-ciri. Berikut ciri-ciri sistem hukum di indonesia :

1. Mengatur setiap perilaku masyarakat

Ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.

2. Hukum bersifat memaksa

Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.

3. Mengandung sebuah larangan dan perintah

Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.

4. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi

Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.

5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum

Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.

6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang

Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

2.3 Unsur-unsur Sistem Hukum di Indonesia

Setelah mengetahui ciri-ciri dari sistem hukum di indonesia, berikut adalah unsur-unsur sistem hukum di indonesia.

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Sanksi Bersifat Tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

2.4 Sistem Hukum di Indonesia

Sebagai negara hukum,Indonesia menganut 3 system hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni:

  • System Hukum civil

Civil law atau dapat di sebut juga dengan “hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sinematik di dalam kodifikasi dan kompilasi tertentu”.

POINT PENTINGNYA*:

  1. Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain civil law = Hukum Romawi).
  2. Dikatain hukum romawi karena system hukum ini berasal darikodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
  3. Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustianus yang di sebut corpus juris civilis (hukum yang terkodifikasi)
  4. Corpus juris civilis di jadikan prinsip dasar dalam perumusandan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italy, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia dalam masa penjajahan belanda).
  5. Artinya dalam menurut system  ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
  • System Hukum adat

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis karena aturan ini tidak ada dalam hukum tercatat. Ada kebiasaan sebagai pengguna tertentu, di antaranya masyarakat beranggapan bahwa itu harus legal dari sudut pandang hukum, yang berlangsung selama waktu tertentu.

Hukum adat juga disebut dengan hukum umum dimana hukum ini berdasarkan adat. Karakteristik dari common law adalah bahwa ia diturunkan secara lisan dari generaasi ke generasi.

Hukum umum dapat mencakup berbagai bidang seperti hak dan kewajiban perkawinan, warisan, suksesi. Hubungan antara orang pada umumnya, kepemilikan dan penggunaan real estate,bobot dan ukuran, chak perkawinan, hak dan hak istimewa dalam ,asalah perdata dan pidana, pengangkatan dan hukum prosiding. Contoh hukum adat yang diterapkan di negara-negara rendah adalah hak bertetangga dan devolusi

Hukum umum dapat diterapkan di negara hukum jika dua syarat terpenuhi:

  1. Aturan tersebut telah digunakan untuk jangka waktu yang lebih lama karena kebiasaan khusus dalam industry (misalnya, pasar konstruksi atau industry tertentu dalam perdagangan).
  2. Penggunaan jangka Panjang dari aturan (hukum) secara umum diterima.Penggunaan berulang atas aturan tersebut telah mengangkat aturan tersebut menjadi standar hukum dan dapat diterapkan pada penerapannya pada hubungan hukum antara para pihak, Dalam kaasus tersebut, standar hukum dapat di berlakukan di pengadilan. Common law pada prinsipnya adalah hukum tidak tertulis,tetapi dengan demikian dapat memiliki efek mengikat pada kontrak
  • System Hukum islam.

System hukum islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. System Hukum islam bersumber pada

  1. AL-QUR’AN merupakan kitab suci agama islam
  2. SUNNAH adalah cerita atau cara hidup nabi yang biasa di ikuti umat islam
  3. IJMA merupakan kesepakatan para Ulama Besar
  4. QIYAS merupakan analogi dalam mencari sebanyak mungkin antara 2(DUA) keejadian.

Berikut beberapa ciri khas system hukum islam yang membedakan dengan hukum lain, yakni:

  1. Bersumber pada wahyu ALLAH SWT(Al-Qur’an), sunnah rasul, dan ijtihad;
  2. Ketentuan-ketentuan di dasarkan pada akhlak dan agama;
  3. Sanksi terhadap pelanggarnya adalah rangkap, yakni sanksi di dunia dan sanksi di akhirat
  4. Tujuannya agar masyarakat tentram dunia dan akhirat

Ketiga system hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis.Hukum islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia beragama islam yang memungkinkan Sebagian besar dari system hukum di Indonesia di ambil dari hukum Islam

                                              BAB III

                                            PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu di buat, diterapkan dan di pertahankan.Adapun penggolongan hukum berdasarkan wujud, berdasarkan wilayah, berdasarkan waktu, berdasarkan pribadi yang di aturnya, isi masalah, serta tugas dan fungsi yang di aturnya.

Hukum di buat untuk di patuhi oleh semua masyarakat sedangkan kondisi system hukum di Indonesia saat ini sedang memprihatinkan.Sebagian besar masyarakat kita sudah tidak mematuhi aturan yang berlaku.Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran yang terjadi contoh kecilnya seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sitbelt, dan pelanggaran KORUPSI yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Untung mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di butuhkan sikap masyarakat yang sadar hukum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu.Untuk mengantisipasi  berbagai pelanggaran hukum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan pejabat.

                         

DAFTAR PUSTAKA

Cahyo, A. (n.d.).

Academia.edu.

Retrieved fromhttps://www.academia.edu/6332644/SISTEM_HUKUM_INDONESIA

Yayasan Anasrul Bin Badirun from https://lbh-ri.com/sistem-hukum-di-indonesia/

Liputan6. com https://www.liputan6.com/citizen6/read/3921405/ciri-ciri-hukum-dan-penjelasannya-wajib-diketahui-sebagai-warga-negara

Faozqb Tri Nugroho from https://www.bola.com/ragam/read/4436427/pengertian-hukum-tujuan-unsur-dan-jenis-jenisnya

https://www.bola.com/ragam/read/4436427/pengertian-hukum-tujuan-unsur-dan-jenis-jenisnya

Tinggalkan komentar