LATAR BELAKANG PEMBERONTAKAN PRRI DAN PERMESTA

Awal pemberontakan PRRI/PERMESTA sebenarnya udah muncul pada saat menjelang pembentukaan Republik Indonesia Serikat(RIS) pada tahun 1949.

Pada saat bersamaan Divisi Banteng diciutkan, sehingga jadi kecil dan cuma menyisakan satu brigade. Brigade ini, akhirnya diperkecil lagi jadi Resimen Infanteri 4 TT IBB.

Hal ini memunculkan perasaan kecewa dan terhina. Pada para perwira dan prajurit Divisi IX Banteng yang udah berjuang mempertaruhkan jiwa dan raganya buat kemerdekaan indonesia.

Padahal saat itu juga, terjadi ketidakpuasan dari beberapa daerah yang ada di wilayah sumatra dan sulawesi

Terhadap alokasi biaya pembangunan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Kondisi ini diperparah dengan tingkat kesejahteraan prajurit dan masyarakat yang sangat rendah.

Pada saat terbentuknya dewan militer daerah yaitu Dewan Banteng yang ada didaerah Sumatra Barat pada tanggal 20 Desember 1956 yaitu suatu ketidakpuasan Letnan Kolonel Ahmad Husein

Yang saat itu menjabat sebagai komandan Resimen Infanteri 4TT I BB di angkat menjadi ketua Dewan Banteng.

Lalu,KASAD mengetahui pada kegiatan ini oleh sebab Dewan Banteng ini bertendensi politik,

Maka KASAD melarang para perwira AD buat ikut dalam dewan tersebut

Kemudian, pada larangan itu mengakibatkan Dewan Banteng justru memberikan tanggapan dengan mengambil alih pemerintahan Sumatra Tengah dari Gubernur Ruslan Muloharjo,

Dengan alasan Ruslan Muloharjo tidak mampu melaksanakan pembanguna secara maksimal.

Lalu, di Sumatra selatan terbentuknya Dewan Garuda yang dipimpin oleh Letkhol Barlian.

Dan, dibentuklah dewan perjuangan oleh PRRI dan tidak mengakui kabinet Djuanda.Kemudia Dewan PRRI pada akhirnya membuat sebuah kabinet baru yang disebut Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (Kabinet PRRI).

Dewan Perjuangan PRRI melalui RRI padang mengeluarkan pernyataan berupa “Piagam Jakarta” yang berisi sejumlah tuntunan yang ditujukan pada presiden Soekarno supaya.”Bersedia kembali pada kedudukan yang konstitusional

Menghapus segala akibat dan tindakan yang melanggar UUD 1945 dan membuktikan kesetiaannya itu dengan kata dan perbuatan”Tuntutan tersebut,

Diantaranya yaitu:Menuntut Kabinet Djuanda supaya mengundurkan diri dan mengembalikan mandatnya pada Presiden Soekarno.

Mendesak pejabat presiden, Mr.Sartono supaya bisa membuat kabinet baru yang disebut Zaken Kabinet Nasional.

Mendesak kabinet baru itu diberi mandat sepenuhnya buat bekerja sampai pemilihan umum yang akan datang.

Mendesak presiden Soekarno membatasi kekuasaannya dan mematuhi konstitusi.

Kalo tuntutan itu diatas tidak dipenuhi dalam waktu 5×24 jam, maka Dewan perjuangan akan mengambil kebijakan sendiri.

Tinggalkan komentar