Kronologi Singkat
Terdakwa Ahmad Lusi bin Lulu Sima, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi namun antara Tahun 2007 s/d bulan September Tahun 2010 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2007, Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010 , bertempat di kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, di kecamatan Pitu Riwa Kabupaten Sidenreng Rappang dan di Kota Makassar atau setidaknya Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP,
Terdakwa sedang menjalani hukuman berupa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidenreng Rappang dan tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Makassar yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain dan antaran bulan Nopember Tahun 2010 s/d Tahun 2016 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2010, Tagun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016, bertempat di kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, di kecamatan Pitu Riwa Kabupaten Sidenreng Rappang dan di Kota Makassar
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, karena Terdakwa sedang menjalani hukuman berupa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidenreng Rappang dan tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Makassar yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Pasal yang Didakwakan
Terdakwa dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sidrap atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif, yaitu sebagai berikut:
– Dakwaan kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c jo Pasal 2 ayat (1) huruf q UU R.I . No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
– Dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 2 huruf r UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Unsur-Unsur Pasal yang Didakwakan
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur-unsur dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 huruf r UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang Secara Berlanjut” dalam putusan Pengadilan Negeri Sidrap perkara Nomor : 132/Pid.Sus/2017/PN.Sdr. diuraikan sebagai berikut:
- setiap orang;
- menempatkan, mentranser, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penpuan;
- dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal ususl harta kekayaan tersebut;
- yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.:
Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim Pengadilan Negeri Sidrap perkara Nomor : 132/Pid.Sus/2017/PN.Sdr mengenai Tindak pidana “Pencucian Uang Secara Berlanjut”, hakim Pengadilan Negeri Sidrap telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidanya, yaitu : dengan mendasar pada alat-alat bukti yang sah sebagaumana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP , yamg telah terbukti di persidangan yang meliputi : keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri.Dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi terdakwa sudah tepat, semua fakta yuridis yang terungkap dipersidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi unsurunsur dalam dakwaan kedua, dengan demikian telah membuat keyakinan hakim sebagai dasar dalam memutus perkara.