PERAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA(POLRI)

Peran kepolisian merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 16 undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Telah menetapkan kewenangan sbb:

a). Melakukan penangkapan, penahanan,penggeledahan, dan penyitaan.

b). Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian.

c). Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai rumusan tugas pokok kepolisian, fungsi utama tugas kepolisian:

a). Tugas pembinaan masyarakat (pre-emtif)

Tugas pembinaan masyarakat adalah segala usaha dankegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, dan peraturan perundang-udangan.

b). Tugas dibidang Preventif

Tugas dibidang preventif yaitu segala usaha dan kegiatan dibidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang,benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

c). Tugas dibidang Represif

Tugas ini memberi peran polri untuk melakukan tindakan-tindakan refresif nonjustisil yaitu wewenang diskresi kepolisian yang umumnya menyangkut kasus ringan.

Tinggalkan komentar