Kronologi Singkat
Terdakwa Ahmad Lusi bin Lulu Sima, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi namun antara Tahun 2007 s/d bulan September Tahun 2010 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2007, Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010 , bertempat di kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, di kecamatan Pitu Riwa Kabupaten Sidenreng Rappang dan di Kota Makassar atau setidaknya Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, Baca Selengkapnya